15 Maret 2024 – Jakarta – Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, UPN Veteran Yogyakarta menyelenggarakan kuliah umum yang mengangkat tema “Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21.” Acara ini berlangsung di Aula Utama Kampus UPN veteran Yogyakarta Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak. dan dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi, serta mahasiswa. Salah satu peserta yang mendapat perhatian khusus adalah Dr. Ahmad Hidayat, dosen senior Akuntansi di Universitas UPN Veteran Yogyakarta .
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tarif efektif rata-rata Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta dampaknya terhadap kebijakan perpajakan dan praktik akuntansi di Indonesia. Tema ini sangat relevan mengingat pentingnya pemahaman tarif pajak dalam perencanaan keuangan dan kepatuhan pajak perusahaan serta individu.
Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak., yang dikenal luas dalam bidang akuntansi dan perpajakan, turut berpartisipasi aktif dalam diskusi dan tanya jawab selama kuliah umum. Beliau memaparkan pandangannya mengenai cara-cara efektif untuk menghitung dan mengimplementasikan tarif PPh 21, serta memberikan contoh kasus nyata yang sering ditemui dalam praktik akuntansi. Partisipasi Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak sangat diapresiasi oleh peserta lain, karena beliau tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga mengaitkannya dengan penerapan praktis di lapangan.
Dalam sesi diskusi, Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak., menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru dan bagaimana tarif efektif PPh 21 dapat mempengaruhi beban pajak yang ditanggung oleh karyawan dan perusahaan. Ia juga menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi tarif ini dan memberikan saran untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yang menjelaskan kebijakan terbaru dan perubahan regulasi terkait PPh 21. Kehadiran berbagai pihak dalam kuliah umum ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai tarif pajak dan bagaimana cara yang efektif untuk mengelola kewajiban perpajakan. Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak., dan peserta lainnya meninggalkan acara dengan pengetahuan baru dan semangat untuk menerapkan informasi yang telah diperoleh dalam praktik sehari-hari.